Pelayanan Adminduk Tetap Buka Selama Libur Idul Fitri 1446 H/2025

Pelayanan Adminduk Tetap Buka Selama Libur Idul Fitri 1446 H/2025

Jadwal Pelayanan Adminduk Saat Idul Fitri 2025
Dalam rangka memastikan akses layanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap tersedia bagi masyarakat selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor 400.8/3995/Dukcapil tertanggal 20 Maret 2025. Melalui surat tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Indonesia untuk tetap membuka layanan pada tanggal 28 Maret serta 3 - 4 April 2025 dan 7 April 2025
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan terbaik untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dokumen kependudukan secara mendesak selama masa libur. ​