SOP PERENCANAAN KINERJA
SOP Perencanaan Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo merupakan pedoman yang mengatur langkah-langkah dalam perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi kinerja yang efisien dan efektif di lingkungan Disdukcapil. Proses perencanaan dimulai dengan penyusunan rencana strategis yang berlandaskan pada visi, misi, serta prioritas pembangunan daerah. Selanjutnya, menyusun indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Setiap kegiatan dan program harus disesuaikan dengan target yang telah ditetapkan, serta melibatkan seluruh staf untuk memberikan kontribusi maksimal. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan dengan rencana yang ada, serta untuk melakukan penyesuaian bila diperlukan. Dengan adanya SOP ini, diharapkan perencanaan kinerja di Disdukcapil Kabupaten Wonosobo dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berfokus pada peningkatan pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
SOP Perencanaan Kinerja ini dapat dilihat atau diunduh Dibawah Ini: