Untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo beroperasi dengan jam pelayanan sebagai berikut:
- Senin - Kamis: 08:00 - 15:00 - Jumat: 08:00 - 10:00 - Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup
Kami mengutamakan kepuasan masyarakat dalam setiap layanan yang kami berikan. Oleh karena itu, kami sarankan kepada warga yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya, untuk datang sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.
Kami menyediakan Pelayanan Online melalui website
DUKCAPIL ONLINE
DUKCAPIL ONLINE adalah website pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo untuk mempermudah proses pengajuan dokumen adminduk bagi penduduk Kabupaten Wonosobo.
Alur Pelayanan Online Disdukcapil Wonosobo: 1. Daftarkan akun dan isi formulir dengan data yang valid 2. Login menggunakan email dan password yang sudah Anda daftarkan 3. Verifikasi nomor WhatsApp Anda 4. Pilih menu Pengajuan 5. Pilih pelayanan yang Anda butuhkan 6. Isikan formulir pengajuan dengan data yang valid 7. Upload dokumen pendukung yang dibutuhkan 8. Upload ulang dokumen pendukung yang dibutuhkan (apabila dikembalikan oleh Operator) 9. Jika pengajuan telah diverifikasi oleh Operator, harap tunggu hingga menerima pesan notifikasi pengambilan dokumen melalui WhatsApp (Khusus KTP-El) 10. Selain KTP-El, dokumen akan dikirimkan melalui email pemohon dan dapat cetak mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80gram atau cetak menggunakan mesin ADM dengan memasukkan pin atau scan barcode yang diterima via email
Keterangan: 1. Semua pelayanan tidak dipungut biaya, alias Gratis! 2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KIA (Kartu Identitas Anak) lama harap dibawa saat pengambilan dokumen.