
Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Pentingnya Penulisan Nama yang Benar dalam Dokumen Kependudukan
- Berita
- 15 Juli 2026
- Sapto
Beberapa waktu lalu, jagat maya dihebohkan dengan pemberitaan mengenai seorang anak yang memiliki nama tengah "MBG", tepatnya Muhamad MBG Subianto, yang berasal dari warga Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Peristiwa tersebut menarik perhatian masyarakat dan menjadi pengingat bahwa pemberian serta pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026, dan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan pencatatan nama yang benar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Kepala Disdukcapil menjelaskan bahwa nama merupakan identitas yang akan melekat pada seseorang sepanjang hayat. Oleh karena itu, pemberian nama hendaknya dipikirkan secara matang dan dicatat sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Melalui sosialisasi ini, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan administrasi kependudukan, khususnya yang berkaitan dengan pencatatan nama pada akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa pencatatan nama harus menggunakan huruf Latin, mudah dibaca, tidak menimbulkan multitafsir, serta tetap memperhatikan norma agama, kesopanan, dan budaya yang berlaku di Indonesia. Ketentuan tersebut disusun untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengurangi potensi kesalahan pencatatan data, serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh berbagai pelayanan publik di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Wonosobo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pemberian dan pencatatan nama sesuai aturan yang berlaku. Dengan identitas yang tercatat secara benar, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan maupun pelayanan publik lainnya. Sesuai pesan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, "Nama Baik, Identitas Kuat, Dokumen Sah!", menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam memberikan nama demi terciptanya administrasi kependudukan yang tertib dan masa depan yang lebih baik.
