DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN WONOSOBO

Website resmi Disdukcapil Kabupaten Wonosobo

Kami menyediakan Pelayanan Online melalui WhatsApp

Senin - Kamis Jum'at Sabtu - Minggu
08:00 - 15:00 WIB 08:00 - 11:00 WIB LIBUR
Perhatian: Kami hanya melayani Pelayanan Online melalui chat. Tidak menerima telfon!

Alur Pelayanan Online Disdukcapil Wonosobo:
  1. Pemohon menghubungi nomor WhatsApp pelayanan.
  2. Kirimkan foto/scan persyaratan dengan jelas.
  3. Pesan yang dikirim akan masuk daftar antrian.
  4. Hindari chat berulang. Harap menunggu balasan pesan dari petugas pelayanan. 
  5. Petugas akan memverifikasi persyaratan.
  6. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan kapan dokumen bisa diambil.
  7. Pemohon datang ke kantor DISDUKCAPIL untuk mengambil dokumen, sesuai dengan tanggal pengambilan yang diberikan petugas.

Keterangan:
  1. Semua pelayanan tidak dipungut biaya, alias Gratis! 
  2. Untuk pengambilan dokumen, tunjukkan pesan WhatsApp yang diberikan oleh petugas saat pelayanan online.
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KIA (Kartu Identitas Anak) lama harap dibawa.
  • 1Pelayanan Akta Kelahiran Usia 0-60 Hari
    Dokumen yang diperlukan :

    Mohon kirimkan foto/scan persyaratan dibawah ini dengan jelas.

    1. Mengisi Formulir (F2.01) ditandatangani oleh Pelapor. Untuk Formulir F2.01 bisa dimintakan serta di ttd dan cap oleh kantor desa/kelurahan.
    2. Surat Kelahiran ASLI dari Dokter / Bidan/ Penolong Kelahiran.  Wajib nama anak ditulis di surat kelahiran menggunakan HURUF KAPITAL lalu di tanda tangan oleh penolong kelahiran lalu di cap oleh Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit. Untuk surat kelahiran tidak boleh ada coretan/ tipe-x/tempelan/label.
    3. Surat Nikah ASLI / Kutipan Akta Perkawinan / Surat Cerai Orang Tua/ Surat Pernyataan Anak. Seorang Ibu untuk anak yang lahir di luar pernikahan Seluruh halaman. Lembar dalam buku nikah yang harus dikirim bisa dilihat pada contoh yang ada difoto yang kami kirimkan.
    4. KK ASLI Dimana Penduduk Akan Didaftarkan Sebagai Anggota Keluarga.
    5. Surat kuasa bermaterai 10.000 ditanda tangan dan di cap  desa / kelurahan apabila pelapor yang tercantum di Formulir F2.01 bukan orang tua / anggota keluarga dalam 1 KK dari bayi yang dibuatkan Akta Kelahiran.

    Menuju WhatsApp (081297189158)
  • 2Pelayanan Akta Kelahiran Usia 61 Hari Keatas
    Dokumen yang diperlukan :

    Mohon kirimkan foto/scan persyaratan dibawah ini dengan jelas.

    1. Mengisi Formulir (F2.01) Ditandatangani Oleh Pelapor Dan 2 (Dua) Orang Saksi Kelahiran Dan Diketahui Oleh Desa/Kelurahan.
    2. Surat Kelahiran ASLI dari Dokter / Bidan/ Penolong Kelahiran. (jika tidak ada, diganti dengan SPTJM kelahiran)
    3. Surat Nikah ASLI / Kutipan Akta Perkawinan / Surat Cerai Orang Tua. (jika tidak ada, diganti dengan SPTJM suami istri)
    4. KK ASLI Dimana Penduduk Akan Didaftarkan Sebagai Anggota Keluarga
    5. KTP-el ASLI Orang Tua ( AYAH & IBU )
    6. KTP-el ASLI Pelapor.
    7. KTP-el ASLI 2 (Dua) Orang Saksi
    8. SURAT PERNYATAAN BELUM MASUK KK Apabila yang dibuatkan akta belum terdaftar di KK yang akan didaftarkan sebagai anggota.
    9. SURAT KUASA bermaterai 10.000 diketahui desa / kelurahan apabila pelapor yang tercantum di Formulir F2.01 bukan orang tua / anggota keluarga dalam 1 KK dari bayi yang dibuatkan Akta Kelahiran. (Dimohon Untuk Mengirim Foto / Scan Dokumen Sejelas Jelasnya , kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp dibawah ini)

    Menuju WhatsApp (082137874593)
  • 3Akta Hilang
    Dokumen yang diperlukan :

    Mohon kirimkan foto/scan persyaratan dibawah ini dengan jelas.

    1. Fotocopy kutipan Akta yang hilang.
      - Jika penerbit akta BUKAN Disdukcapil Kab Wonosobo, harap dimintakan rekomendasi/keabsahan dari disdukcapil penerbit akta terlebih dahulu.
      - Jika tidak ada fotokopi akta dan  belum mengetahui nomor akta, silahkan hubungi nomor pelayanan pencarian nomor akta kelahiran 08989298520.
    2. Foto Kartu Keluarga Asli.
    3. Foto KTP el  pelapor Asli.
    4. Surat Kehilangan dari Kepolisian.
    5. Foto surat kuasa (jika menguruskan milik orang lain tidak dalam satu KK).

    Menuju WhatsApp (08112962924)
  • 4Revisi Akta
    Dokumen yang diperlukan :

    SYARAT PEMBETULAN (akta kelahiran baru)

    1. AKTE KELAHIRAN ANAK ASLI
    2. FOTO KK ASLI
    3. FOTO SURAT KELAHIRAN DARI RUMAH SAKIT ATAU DARI BIDAN ASLI
    4. FOTO SPTJM KELAHIRAN
    5. MENGISI SPTJM PERUBAHAN DATA AKTA KELAHIRAN
    6. FOTO SURAT NIKAH ORANG TUA
    7. SURAT KUASA JIKA PELAPOR TIDAK SATU KK ATAU ORANG LAIN YANG MEWAKILI

     

    SYARAT PEMBETULAN NAMA ORANG TUA

    1. AKTE KELAHIRAN ANAK ASLI, jika penerbit akta BUKAN Disdukcapil Kab Wonosobo, harap dimintakan rekomendasi/keabsahan dari disdukcapil penerbit akta terlebih dahulu
    2. KK
    3. IJAZAH ANAK minimal IJAZAH SD(JIKA AKAN DISAMAKAN DENGAN IJAZAH)
    4. SURAT NIKAH ORANG TUA
    5. KTP ORANG TUA
    6. AKTE KELAHIRAN SAUDARA ATAU ANAK LAINNYA
    7. MENGISI FORMULIR SPTJM PERUBAHAN DATA AKTA KELAHIRAN
    8. AKTA KELAHIRAN ORANG TUA
    9. SURAT KUASA JIKA PELAPOR TIDAK SATU KK ATAU ORANG LAIN YANG MEWAKILI

     

    SYARAT PEMBETULAN NAMA IBU

    1. AKTE KELAHIRAN ANAK,jika penerbit akta BUKAN Disdukcapil Kab Wonosobo, harap dimintakan rekomendasi/keabsahan dari disdukcapil penerbit akta terlebih dahulu
    2. KK
    3. SURAT NIKAH ORANG TUA
    4. KTP ORANG TUA
    5. AKTA KELAHIRAN ORANG TUA
    6. AKTE KELAHIRAN SAUDARA / ANAK LAINNYA
    7. MENGISI SPTJM PERUBAHAN DATA AKTA KELAHIRAN
    8. SURAT KUASA JIKA PELAPOR TIDAK SATU KK ATAU ORANG LAIN YANG MEWAKILI

     

    SYARAT PENGAJUAN AKTA RUSAK

    1. AKTE KELAHIRAN YANG RUSAK, jika penerbit akta BUKAN Disdukcapil Kab Wonosobo, harap dimintakan rekomendasi/keabsahan dari disdukcapil penerbit akta terlebih dahulu
    2. KK
    3. KTP YBS (JIKA SUDAH BER EKTP)
    4. KTP PELAPOR
    5. SURAT KUASA JIKA PELAPOR TIDAK SATU KK ATAU ORANG LAIN YANG MEWAKILI

     

    SYARAT PEMBETULAN URUTAN ANAK KE

    1. AKTE KELAHIRAN ANAK, jika penerbit akta BUKAN Disdukcapil Kab Wonosobo, harap dimintakan rekomendasi/keabsahan dari disdukcapil penerbit akta terlebih dahulu
    2. KK
    3. SURAT NIKAH ORANG TUA
    4. KTP ORANG TUA
    5. AKTE KELAHIRAN SAUDARA LAINNYA (JIKA MEMPUNYAI SAUDARA)
    6. MENGISI FORMULIR SPTJM PERUBAHAN DATA AKTA KELAHIRAN
    7. SURAT KUASA JIKA PELAPOR TIDAK SATU KK ATAU ORANG LAIN YANG MEWAKILI

     

    SYARAT PERMOHONAN KEABSAHAN

    1. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN, ATAU SURAT PERMOHONAN DARI DISDUKCAPIL DOMISILI
    2. FOTO AKTA KELAHIRAN ASLI, JIKA HILANG LAMPIRKAN FOTOKOPI
    3. FOTO KK TERBARU
    4. FOTO KTP TERBARU
    5. FOTO KTP PELAPOR

    Menuju WhatsApp (08112962924)
  • 5Perubahan Akta
    Dokumen yang diperlukan :

    Mohon kirimkan foto/scan persyaratan dibawah ini dengan jelas.

    1. FOTO AKTA KELAHIRAN ASLI,jika penerbit akta BUKAN Disdukcapil Kab Wonosobo, harap dimintakan rekomendasi/keabsahan dari disdukcapil penerbit akta terlebih dahulu
    2. FOTO KK TERBARU
    3. FOTO KTP (JIKA USIA SUDAH LEBIH DARI 17 TAHUN)
    4. MENGISI SPTJM KEBENARAN AKTA KELAHIRAN
    5. SURAT KUASA JIKA PELAPOR TIDAK SATU KK ATAU ORANG LAIN

     

     


    Menuju WhatsApp (08112962924)
  • 6Pengurusan Dokumen Non Akta
    Dokumen yang diperlukan :

    Dokumen selain akta, contoh :

    1. Surat Keterangan
    2. Surat Pengantar
    3. dsb 

    silahkan WhatsApp ke nomor pelayanan ini.


    Menuju WhatsApp (08112962924)
  • 7Akta Kematian
    Dokumen yang diperlukan :

    Syarat Umum Akta Kematian:

    1. Mengisi Formulir (F-2.01) diketahui oleh desa / kelurahan.
    2. Surat Kematian Asli dari Dokter / RS / Desa.
    3. Foto KK Asli yang bersangkutan
    4. Foto KTP-el Asli yang bersangkutan
    5. Foto KTP-El Asli Pelapor.
    6. Foto KTP-El Asli 2 (Dua) Orang Saksi (Dimohon Untuk Mengirim Foto / Scan Dokumen Sejelas Jelasnya , kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp dibawah ini)

    Menuju WhatsApp (08112994643)
  • 8Akta Perkawinan
    Dokumen yang diperlukan :

    Syarat Pencatatan Perkawinan :

    1. Mengisi Formuir Pencatatan Perkawinan (F-2.01)
    2. Fotocopy Akta Kelahiran Kedua Mempelai
    3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kedua Mempelai Tinggal
    4. Fotocopy KTP-El Kedua Mempelai
    5. Pas Foto Kedua Mempelai (4x6 sebanyak 2 lembar)
    6. Fotocopy KTP-El Orang Tua Kedua Mempelai
    7. Fotocopy KTP-El 2 (Dua) Orang Saksi Perkawinan
    8. Fotocopy Surat Keterangan Perkawinan Dari Pemuka Agama/Salinan Penetapan Pengadilan
    9. Fotocopy akta perceraian/ kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
    10. Fotocopy kutipan akta kelahiran yang akan diakui / disyahkan (Dimohon Untuk Mengirim Foto / Scan Dokumen Sejelas Jelasnya , kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp dibawah ini)

    Menuju WhatsApp (08112994643)
  • 9Akta Perceraian
    Dokumen yang diperlukan :

    Syarat Pencatatan Perceraian :

    1. Mengisi Formulir F-2.01
    2. Foto Hasil putusan dari pengadilan negeri
    3. Foto Akte nikah asli
    4. Foto KK Asli
    5. Foto KTP Asli suami dan istri
    6. Foto KTP Asli Pelapor (Dimohon Untuk Mengirim Foto / Scan Dokumen Sejelas Jelasnya , kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp dibawah ini)

    Menuju WhatsApp (08112994643)
  • 10Validasi NIK
    Dokumen yang diperlukan :

    Sinkronisasi NIK / Aktivasi NIK untuk pengurusan BPJS atau akun bank,dsb. Silahkan WhatsApp ke nomor pelayanan ini


    Menuju WhatsApp (08112994643)
  • 11Kartu Keluarga
    Dokumen yang diperlukan :

    Syarat perubahan biodata pada KK dan KTP:

    1. KK asli/ surat kehilangan jika hilang
    2. KTP-el jika sudah memiliki
    3. Akta Kelahiran untuk perubahan pada nama, jenis kelamin, tempat lahir, bulan lahir, tahun lahir dan nama orang tua
    4. Buku nikah/surat cerai untuk perubahan status perkawinan
    5. Ijazah untuk perubahan pendidikan terakhir
    6. Surat keterangan (kerja, pensiunan dll) jika ada perubahan dalam pekerjaan dll
    7. Surat keterangan pindah agama dari pemuka agama jika ada perubahan pada Agama
    8. Akta kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal (pelayanan akta kematian dinomor 08112994643 ).
    9. Formulir KK (F1.01) jika akan membentuk KK baru/pindah alamat/berkurang jiwa /tambah jiwa
    10. Jika mengurus bukan milik sendiri atau tidak 1 KK dengan dokumen yang diurus silakan melampirkan surat kuasa

    Menuju WhatsApp (08112994645)
  • 12Percetakan KTP-EL
    Dokumen yang diperlukan :

    Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru 

    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin 
    2. Penduduk mengisi F-1.02
    3. KK 

    Syarat perubahan biodata pada KTP:

    1. KK asli/ surat kehilangan jika hilang
    2. KTP-el jika sudah memiliki
    3. Akta Kelahiran untuk perubahan pada nama, jenis kelamin, tempat lahir, bulan lahir, tahun lahir dan nama orang tua
    4. Buku nikah/surat cerai untuk perubahan status perkawinan
    5. Ijazah untuk perubahan pendidikan terakhir
    6. Surat keterangan (kerja, pensiunan dll) jika ada perubahan dalam pekerjaan dll
    7. Surat keterangan pindah agama dari pemuka agama jika ada perubahan pada Agama
    8. Jika mengurus bukan milik sendiri atau tidak 1 KK dengan dokumen yang diurus silakan melampirkan surat kuasa

    Menuju WhatsApp (08112994645)
  • 13Biodata WNI
    Dokumen yang diperlukan :

    Syarat perubahan biodata pada KK dan KTP:

    1. KK asli/ surat kehilangan jika hilang
    2. KTP-el jika sudah memiliki
    3. Akta Kelahiran untuk perubahan pada nama, jenis kelamin, tempat lahir, bulan lahir, tahun lahir dan nama orang tua
    4. Buku nikah/surat cerai untuk perubahan status perkawinan
    5. Ijazah untuk perubahan pendidikan terakhir
    6. Surat keterangan (kerja, pensiunan dll) jika ada perubahan dalam pekerjaan dll
    7. Surat keterangan pindah agama dari pemuka agama jika ada perubahan pada Agama
    8. Akta kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal (pelayanan akta kematian dinomor 08112994643 ).
    9. Formulir KK (F1.01) jika akan membentuk KK baru/pindah alamat/berkurang jiwa /tambah jiwa
    10. Jika mengurus bukan milik sendiri atau tidak 1 KK dengan dokumen yang diurus silakan melampirkan surat kuasa

    Menuju WhatsApp (08112994645)
  • 14Pindah Datang ke Wonosobo dari Kabupaten/Kota/Provinsi lain
    Dokumen yang diperlukan :

    Mohon kirimkan foto/scan persyaratan dibawah ini dengan jelas.

    1. Foto Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil daerah asal (SKPWNI)
    2. Foto Formulir Keterangan Pindah Datang dari Kel/Desa/Kec (jika ada) atau mengisi F1.01 Formulir Biodata Keluarga
    3. Foto KK Wonosobo asli (untuk numpang KK dan pisah KK)
    4. Foto KTP-el dari daerah asal
    5. Foto buku nikah/ surat cerai (jika ada perubahan status dalam perkawinan)
    6. Foto Akta Kelahiran (jika ada perubahan biodata)
    7. Surat keterangan  kerja (pensiunan, PNS, BUMN, BUMD,  dll) jika ada perubahan dalam pekerjaan
    8. Foto surat kuasa (jika menguruskan milik orang lain tidak dalam satu KK)
    9. Foto ijazah terakhir (jika ada perubahan pada pendidikan terakhir)
    10. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK (untuk usia dibawah 17 th dan status hubungan dalam keluarga bukan anak)

    Menuju WhatsApp (081297189159)
  • 15Pindah Keluar dari Wonosobo ke Kabupaten/Kota/Provinsi lain
    Dokumen yang diperlukan :

    Mohon kirimkan foto/scan persyaratan dibawah ini dengan jelas.

    1. Foto formulir keterangan pindah dari Kel/Desa/Kec (jika ada) atau mengisi F1.03 Permohonan Pindah
    2. Foto KK asli yang akan pindah/ surat kehilangan KK dari kepolisian jika KK hilang
    3. Foto KTP-el yang akan pindah jika sudah memiliki
    4. Foto Akta Kelahiran (jika ada perubahan biodata)
    5. Foto buku nikah/ surat cerai (jika ada perubahan dalam status perkawinan)
    6. Foto surat keterangan kerja (pensiunan, PNS, BUMN, BUMD dll) jika ada perubahan dalam pekerjaan
    7. Foto surat kuasa (jika menguruskan milik orang lain tidak dalam satu KK)

    Menuju WhatsApp (081297189159)
  • 16Kartu Identitas Anak (KIA)
    Dokumen yang diperlukan :

    Berikut adalah syarat pembuatan Kartu Identitas Anak  (KIA) 

    1. Penduduk Mengisi F-1.02
    2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya 
    3. KK asli orangtua/wali
    4. KTP-el asli kedua orangtua/wali
    5. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari)

     


    Menuju WhatsApp (08112994585)
  • 17Layanan Pengaduan Masyarakat
    Dokumen yang diperlukan :

    Silahkan sampaikan kritik dan saran Anda ke nomor pelayanan ini.


    Menuju WhatsApp (08112934644)
  • 18Akta Kelahiran Khusus Kerjasama (Bidan/RS/Puskesmas)
    Dokumen yang diperlukan :

    Mohon kirimkan foto/scan persyaratan dibawah ini dengan jelas.

    1. Mengisi Formulir (F2.01) ditandatangani oleh Pelapor. Untuk Formulir F2.01 bisa dimintakan serta di ttd dan cap oleh kantor desa/kelurahan.
    2. Surat Kelahiran ASLI dari Dokter / Bidan/ Penolong Kelahiran.  Wajib nama anak ditulis di surat kelahiran menggunakan HURUF KAPITAL lalu di tanda tangan oleh penolong kelahiran lalu di cap oleh Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit. Untuk surat kelahiran tidak boleh ada coretan/ tipe-x/tempelan/label.
    3. Surat Nikah ASLI / Kutipan Akta Perkawinan / Surat Cerai Orang Tua/ Surat Pernyataan Anak. Seorang Ibu untuk anak yang lahir di luar pernikahan Seluruh halaman. Lembar dalam buku nikah yang harus dikirim bisa dilihat pada contoh yang ada difoto yang kami kirimkan.
    4. KK ASLI Dimana Penduduk Akan Didaftarkan Sebagai Anggota Keluarga.
    5. Surat kuasa bermaterai 10.000 ditanda tangan dan di cap  desa / kelurahan apabila pelapor yang tercantum di Formulir F2.01 bukan orang tua / anggota keluarga dalam 1 KK dari bayi yang dibuatkan Akta Kelahiran.
    6. Dikirimkan oleh Bidan/RS/Puskesmas yang sudah bekerjasama 

    Menuju WhatsApp (08112994607)
  • 19Pelayanan Pencarian Nomor Akte
    Dokumen yang diperlukan :

    Cek dan pencarian nomor akta, silahkan WhatsApp ke nomor pelayanan ini.


    Menuju WhatsApp (08989298520)
  • 20Pindah Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Wonosobo
    Dokumen yang diperlukan :

    Mohon kirimkan foto/scan persyaratan dibawah ini dengan jelas.

    1. Foto Formulir Keterangan Pindah Keluar dari Kelurahan/Desa daerah asal (jika ada)
    2. Foto Formulir Keterangan Pindah Datang dari Kelurahan/Desa daerah tujuan (jika ada)
    3. Foto KK asli yang pindah dan akan ditumpangi KK (untuk numpang KK atau pisah KK)
    4. Foto KTP-el asli jika sudah memikiki KTP-el
    5. Foto buku nikah/ surat cerai asli (jika ada perubahan status dalam perkawinan)
    6. Foto Akta Kelahiran (jika ada perubahan biodata nama, TTL dan nama orang tua)
    7. Foto surat keterangan kerja (pensiunan, PNS, BUMN, BUMD dll) jika ada perubahan dalam pekerjaan
    8. Foto surat kuasa (jika menguruskan milik orang lain tidak dalam satu KK)
    9. Foto ijazah terakhir (jika ada perubahan pada pendidikan terakhir)

    Jika syarat nomor 1 dan 2 blm ada sebagai gantinya silahkan print dan isi formulir F1.01 (Biodata Keluarga)


    Menuju WhatsApp (081297189159)
  • 21Pelayanan Langsung di Kantor DISDUKCAPIL
    Dokumen yang diperlukan :

    Jam pelayanan

    Hari Senin-Kamis jam 08.00-15.00 WIB

    Hari Jumat jam 08.00-11.00 WIB

     

    1. Legalisir Dokumen
      Untuk legalisir silahkan datang ke kantor DISDUKCAPIL pada jam pelayanan dengan membawa dokumen asli yang akan dilegalisir serta fotokopi dokumen, menuju ruang Sekretariat.
    2. Aktivasi KTP Digital
      Untuk aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) silahkan datang ke kantor DISDUKCAPIL pada jam pelayanan, menuju loket informasi.

    Menuju WhatsApp (#)
 

Galeri

Lihat foto terbaru Kami

Lihat Semua

Maklumat Pelayanan

Stuktur organisasi PPID

Hubungi Kami

Alamat:

Jln. Soekarno - Hatta No. 8

Telepon:

(0286) 321412

Jam Pelayanan:

Senin-Kamis : 08:00 - 15:00 Jumat 08:00 - 10:00