Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki tugas pokok membantu sebagian tugas Bupati dalam Penyelenggaraan sebagaian urusan Pemerintah Daerah dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 45 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, pengumpulan Data Kependudukan, pemanfaatan dan penyajian database kependudukan dan penyusunan profile kependudukan kabupaten / kota, dan kesekretariatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengumpulan data penduduk, pemanfaatan dan penyajian databasekependudukan dan penyusunan profile kependudukan kabupaten / kota;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, Pengumpulan Data kependudukan, Pemanfaatandan penyajian database kependudukan, penyusunan profile kependudukan kabupaten / kota;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengumpulan data penduduk, pemanfaatan database kependudukan dan penyusunan profile kependudukan kabupaten / kota;
  5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan;
  6. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPT;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Tugas dan fungsinya.