Apakah Kartu Keluarga anya untuk yang sudah berkeluarga?

Apakah Kartu Keluarga anya untuk yang sudah berkeluarga?

KK Mandiri
Kartu Keluarga (KK) tidak hanya untuk yang sudah menikah atau berkeluarga. KK adalah dokumen kependudukan yang mencatat anggota dalam satu keluarga, baik itu pasangan suami istri dengan anak, orang tua dengan anak, maupun individu yang tinggal sendiri.

Beberapa situasi di mana seseorang bisa memiliki KK sendiri sesuai dengan Dasar hukum UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 61 Ayat (1):
  - Individu yang tinggal sendiri (Jika seseorang sudah tidak tinggal dengan orang tua, ia bisa membuat KK mandiri).
  - Orang masih tinggal dengan orang tua.
  - Kepala asrama atau tempat tinggal bersama.
 
Pentingnya mempunyai Kartu Keluarga karena :
   - Untuk Administrasi Kepndudukan.
   - Memudahkan pendaftaran sekolah dan perbankan.
   - Mengurus layanan keshatan dan dokumen lain.

Fakta : dalam Satu Keluarga ada lebih dari satu KK

Persyaratan untuk Membuat Kartu Keluarga Mandiri
Jika ingin membuat KK Mandiri (misalnya, setelah pindah dari KK orang tua), berikut persyaratan umumnya:
  - Sudah berumur 17 tahun keatas atau sudah/pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-EL.
  - Fotokopi KK lama
  - Formulir F1.02.

Proses Pengurusan:
Ajukan permohonan melalui dukcapil online PANDAWA SAKTI atau bisa juga datang langsung ke Disdukcapil kabupaten Wonosobo/Mall Pelayanan Publik/ Kecamatan/Desa setempat.
 
YUk, Urus Sekarang dan Ingat Pengurusan GRATISS..!!!