
Apakah Kartu Keluarga anya untuk yang sudah berkeluarga?
- Artikel
- 06 Februari 2025
- Sapto
Beberapa situasi di mana seseorang bisa memiliki KK sendiri sesuai dengan Dasar hukum UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 61 Ayat (1):
- Individu yang tinggal sendiri (Jika seseorang sudah tidak tinggal dengan orang tua, ia bisa membuat KK mandiri).
- Orang masih tinggal dengan orang tua.
- Kepala asrama atau tempat tinggal bersama.
Pentingnya mempunyai Kartu Keluarga karena :
- Untuk Administrasi Kepndudukan.
- Memudahkan pendaftaran sekolah dan perbankan.
- Mengurus layanan keshatan dan dokumen lain.
Fakta : dalam Satu Keluarga ada lebih dari satu KK
Persyaratan untuk Membuat Kartu Keluarga Mandiri
Jika ingin membuat KK Mandiri (misalnya, setelah pindah dari KK orang tua), berikut persyaratan umumnya:
- Sudah berumur 17 tahun keatas atau sudah/pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-EL.
- Fotokopi KK lama
- Formulir F1.02.
Proses Pengurusan:
Ajukan permohonan melalui dukcapil online PANDAWA SAKTI atau bisa juga datang langsung ke Disdukcapil kabupaten Wonosobo/Mall Pelayanan Publik/ Kecamatan/Desa setempat.
YUk, Urus Sekarang dan Ingat Pengurusan GRATISS..!!!