
Pemkab Wonosobo Terapkan Pembatasan Penggunaan Gawai (HP) bagi Anak untuk Lindungi Generasi Muda
- Artikel
- 09 April 2026
- Sapto
Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/690 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai (HP) bagi anak-anak. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi yang berlebihan sekaligus mendorong pemanfaatan gawai secara bijak, sehat, dan produktif.
Dalam lingkungan satuan pendidikan, penggunaan gawai diatur secara ketat. Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan HP selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan guru untuk mendukung kegiatan belajar. Penggunaan HP hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, maupun dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Selain itu, sekolah juga menyediakan fasilitas seperti loker penyimpanan HP di kelas. Guru berhak mengumpulkan HP siswa saat pelajaran dimulai dan mengembalikannya setelah selesai. Kebijakan ini juga menegaskan larangan keras terhadap akses konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, hingga perundungan digital.
Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga diimbau untuk tidak menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.
Di lingkungan keluarga, orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak. Penggunaan HP perlu dibatasi sesuai usia, yaitu:
- Di bawah 2 tahun: sebaiknya dihindari atau maksimal 1 jam per hari dengan pendampingan.
- Usia 2–5 tahun: maksimal 1 jam per hari dengan konten berkualitas.
- Usia 6–12 tahun: maksimal 1–2 jam per hari sesuai kebutuhan belajar.
- Remaja (12–18 tahun): maksimal 2 jam per hari untuk penggunaan hiburan.
Orang tua juga dianjurkan untuk mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control, membatasi akses konten, serta memastikan anak menggunakan gawai di ruang terbuka, bukan di kamar pribadi.
Pendampingan yang baik menjadi kunci utama. Orang tua diharapkan aktif berdiskusi dengan anak mengenai bahaya internet, seperti penipuan online, perundungan digital, dan penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, penting untuk memberikan contoh penggunaan gawai yang bijak serta mengarahkan anak pada aktivitas positif seperti belajar daring, membaca, olahraga, hingga kegiatan sosial di lingkungan.
Anak juga perlu didorong untuk tidak bergantung pada gawai, dengan menyediakan alternatif kegiatan seperti bermain, berkesenian, atau kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
Apabila anak mengalami masalah di dunia digital, orang tua diminta untuk:
- Memberikan rasa aman agar anak berani bercerita;
- Mendokumentasikan bukti seperti percakapan atau konten berbahaya;
- Menghapus aplikasi atau konten negatif;
- Melaporkan kepada pihak berwenang jika diperlukan.
Kebijakan ini juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari sekolah, komite sekolah, tokoh agama, hingga organisasi pemuda untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan pengawasan. Satuan pendidikan diwajibkan memasukkan aturan ini dalam tata tertib serta melakukan evaluasi secara berkala.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam membimbing anak-anak agar menjadi generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga sehat secara fisik, mental, dan sosial.
Mari bersama kita wujudkan penggunaan gawai yang bijak demi masa depan anak-anak Wonosobo yang lebih baik.
