Pencatatan Perkawinan Di Desa Gumelar Kecamatan Wadaslintang

Pencatatan Perkawinan Di Desa Gumelar Kecamatan Wadaslintang

Pencatatan Perkawinan
Pada hari ini Senin, 13 Januari 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo melaksanakan pencatatan perkawinan di Desa Gumelar, Kecamatan Wadaslintang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil.

Pencatatan perkawinan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah, serta memastikan bahwa data kependudukan mereka tercatat dengan benar. Dengan demikian, pasangan suami istri akan memiliki dokumen resmi yang diakui oleh negara, seperti akta perkawinan, yang sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi di masa depan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo menyatakan bahwa layanan jemput bola seperti ini akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, mendapatkan akses mudah terhadap layanan administrasi kependudukan. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap untuk segera menghubungi Disdukcapil atau pemerintah desa setempat agar dapat difasilitasi.

Masyarakat Desa Gumelar menyambut baik inisiatif ini dan merasa terbantu dengan kehadiran Disdukcapil di desa mereka. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan warga.

Dengan adanya layanan pencatatan perkawinan langsung di desa, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat, serta terciptanya tertib administrasi yang mendukung pembangunan daerah.