Pencatatan Perkawinan di Vihara Metta Buddha Sumbing, Desa Butuh Kecamatan Kalikajar

Pencatatan Perkawinan di Vihara Metta Buddha Sumbing, Desa Butuh Kecamatan Kalikajar

Pencatatan perkawinan dilaksanakan di Vihara Metta Buddha Sumbing yang berlokasi di Desa Butuh, Kecamatan Kalikajar, pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan administrasi kependudukan kepada umat Buddha yang melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pencatatan ini, pasangan suami istri memperoleh pengakuan resmi dari negara atas status perkawinannya.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan pengurus Vihara Metta Buddha Sumbing. Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak keperdataan pasangan suami istri, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan lanjutan seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak di kemudian hari.

Proses pencatatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, diawali dengan pelaksanaan upacara perkawinan menurut ajaran agama Buddha, kemudian dilanjutkan dengan pencatatan resmi oleh petugas yang berwenang. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, dengan memastikan kelengkapan persyaratan administrasi serta keabsahan data pasangan yang dicatatkan.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan. Selain memberikan perlindungan hukum, pencatatan perkawinan juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif, mudah diakses, serta menghormati keberagaman agama dan kepercayaan di tengah masyarakat.