
RAKOR KOORDINASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2025 SE-JAWA TENGAH
- Artikel
- 19 Februari 2025
- Sapto
1. Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM, MA – Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
2. Abdul Aziz, S.I.P – Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah
3. Kustrisaptono, S.Si., M.Pd – Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Dalam sambutannya, Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM, MA menyampaikan bahwa Pelayanan Dukcapil Harus seslesai di Desa/Kelurahan, selain bertujuan untuk me memudahkan masyarakat, pelayanan selesai di Desa/Kelurahan juga untuk meningkatkan capaian kinerja Dinas Dukcapil masing-masing daerah. Dan bahwa pelayanan Dukcapil itu tidak dipungut biaya atau gratis yang telah diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Beliau juga menyampaikan untukkegiatan Jemput Bola perekaman KTP-el di sekolah SMA/SMK sederajat agar tetap dilaksanakan. Karena sekolah menjadi basis utama penduduk usia 16 tahun atau lebih yang menjadi target perekaman KTP-el. Tingkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan yang ada di wilayah masing-masing agar capaian jemput bola perekaman KTP-el di sekolah mendapatkan hasil yang maksimal.
Dengan adanya Rapat Koordinasi Adminduk ini diharapkan agar Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dapat meningkatkan kinerja dan meningkatkan kuaitas layanannya yang bebas korupsi serta untuk mendorong agar Dinas Dukcapil terus menjalin koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder lain dalam memberikan fasilitasi pelayanan kepada penduduk rentan dan pemula demi terwujudnya masyarakat Jawa Tengah tertib administrasi kependudukan.