
Ratusan Arsip Tak Bernilai Guna Disdukcapil Wonosobo Dimusnahkan Sesuai Aturan
- Berita
- 19 November 2025
- Sapto
Pentingnya Pemusnahan Arsip untuk Efisiensi Administrasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo melakukan langkah penting dalam pengelolaan dokumen negara. Ratusan arsip yang dinilai sudah tidak memiliki nilai guna telah dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada hari Rabu, 19 November 2025.
Mengapa Arsip Dimusnahkan?
Arsip-arsip yang dimusnahkan ini adalah dokumen-dokumen lama yang masa simpannya (retensi) sudah habis, yaitu lebih dari empat tahun. Berdasarkan aturan kearsipan yang berlaku, arsip yang sudah melewati masa retensi dan tidak lagi diperlukan untuk keperluan administrasi atau hukum wajib dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerapian administrasi dan menghemat ruang penyimpanan.
Pemusnahan arsip bukanlah tindakan sembarangan, melainkan bagian dari pengelolaan arsip negara yang diatur ketat oleh hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan tertib administrasi, menghemat ruang penyimpanan, dan yang terpenting, menjaga kerahasiaan informasi yang sudah tidak relevan.
Landasan hukum utama pelaksanaan pemusnahan ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. UU ini mengamanatkan bahwa arsip yang telah habis masa retensinya (masa simpan wajib) dan tidak memiliki nilai guna wajib dimusnahkan.
Selain itu, prosedur teknisnya merujuk pada peraturan pelaksana seperti Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
Sebelum dimusnahkan, arsip-arsip tersebut telah melalui proses penyeleksian ketat dan penilaian oleh panitia khusus untuk memastikan bahwa tidak ada lagi informasi penting yang perlu disimpan secara permanen. Proses ini juga melibatkan persetujuan dari pihak terkait, sesuai dengan prosedur kearsipan nasional.

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan tuntas, biasanya dengan mesin penghancur kertas atau dibakar, untuk memastikan kerahasiaan data dan agar dokumen tidak dapat digunakan kembali.
Meskipun lokasi pemusnahan berada di Kabupaten Kudus, hal ini merupakan bagian dari kerja sama atau penyediaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan arsip.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Disdukcapil Wonosobo dalam menerapkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan yang modern dan akuntabel.
