Pelajar Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam KTP EL? Simak Infonya...

Pelajar Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam KTP EL? Simak Infonya...

Hai Sobat Capil....Tahukah kamu??, Jika Sekarang pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduka ( KTP - el ) loh....dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan maka DISDUKCAPIL menghimbau kepada masyarakat terutama pelajar yang berusia sudah 16 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP -el.

Kira-kira syaratnya apa saja untuk melakukan perkaman KTP-el?, untuk persyaratan cuma membawa foto copy Kartu Keluarga terbaru dan Akta Kelahiran. untuk tempet perekaman KTP-el bisa di Kantor Disdukcapil, Kantor Kecamatan dan Mal Pelayanan PUblik ( MPP ). sangat mudah kan...Ayo segera lakukan perekaman KTP el sekarang juga...!!!