Pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI

Pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI

  • Surat Pengantar dari RT dan RW
  • Dokumen kependudukan yang dimiliki, antara lain
    • Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar;
    • KK;
    • KTP;
    • Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
    • Kutipan Akta Perceraian;
    • Paspor/Pengganti Paspor bagi yang dari Luar Negeri;
    • Kutipan Akta Kelahiran.
  • Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus bagi komonitas terpencil/suku terasing