Pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI
- Arsip
- 04 Agustus 2023
- Dimas Diki
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Dokumen kependudukan yang dimiliki, antara lain
- Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar;
- KK;
- KTP;
- Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
- Kutipan Akta Perceraian;
- Paspor/Pengganti Paspor bagi yang dari Luar Negeri;
- Kutipan Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus bagi komonitas terpencil/suku terasing