Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo
- Berita
- 28 Agustus 2024
- Sapto
Pada Rabu,28-08-2024. Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan penilaian mendalam terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini merupakan bagian dari misi Ombudsman RI untuk memastikan bahwa setiap lembaga publik di Indonesia menjalankan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan publik.
Tujuan Penilaian
Penilaian ini dilakukan dengan beberapa tujuan utama, antara lain:
1. KepatuhanTerhadap Peraturan
Memastikan bahwa Disdukcapil Wonosobo mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan kependudukan dan pencatatan sipil. Ini mencakup pemeriksaan terhadap prosedur pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan akta kematian.
2. Kualitas dan Efisiensi Layanan
Menilai kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk aspek kecepatan, akurasi, dan keramahan petugas. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap interaksi antara petugas dan masyarakat berjalan dengan lancar dan memuaskan.
3. Aksesibilitas Pelayanan
Memeriksa sejauh mana layanan Disdukcapil dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang mungkin mengalami kendala fisik, ekonomi, atau geografis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan tidak hanya tersedia secara teori, tetapi juga praktis dan mudah dijangkau oleh semua orang.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
Mengevaluasi tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan. Ini meliputi bagaimana informasi tentang layanan disampaikan kepada masyarakat dan bagaimana Disdukcapil menangani laporan atau pengaduan dari publik.
5. Tanggapan terhadap Pengaduan
Menilai efektivitas mekanisme pengaduan yang ada dan bagaimana Disdukcapil merespons dan menyelesaikan masalah yang diajukan oleh masyarakat. Tanggapan yang cepat dan efektif terhadap pengaduan merupakan indikator penting dari kualitas layanan.
Metode Penilaian
Selama penilaian, tim Ombudsman RI melakukan beberapa metode dalam penilaiannya, antara lain:
1. Observasi Proses Bisnis Layanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Wawancara dengan Petugas dan Masyarakat Terkait Output Layanan Disdukcapil
3. Study Dokumen Penyelenggaraan Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Hasil dan Rekomendasi
Hasil dari penilaian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja Disdukcapil Wonosobo dalam memberikan pelayanan publik. Rekomendasi yang dihasilkan dari penilaian ini akan mencakup saran-saran untuk perbaikan, baik dalam aspek prosedur maupun dalam interaksi dengan masyarakat.
Ombudsman RI berkomitmen untuk terus memantau dan mendorong peningkatan kualitas layanan publik di seluruh Indonesia. Penilaian ini merupakan langkah penting dalam upaya memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan adil, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Diharapkan, hasil penilaian ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Disdukcapil Wonosobo, serta mendorong perbaikan yang berkelanjutan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan memuaskan bagi masyarakat.
WONOSOBO HEBAT....!!!
DUKCAPIL PRIMA......
[SA]
[DISDUKCAPIL]
[28-08-2028]