Penuhi Hak Sipil, Disdukcapil Wonosobo Lakukan Pencatatan Perkawinan di Vihara Metta Buddha Sumbing, Kalikajar

Penuhi Hak Sipil, Disdukcapil Wonosobo Lakukan Pencatatan Perkawinan di Vihara Metta Buddha Sumbing, Kalikajar

WONOSOBO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo terus memperluas jangkauan layanan jemput bola demi memenuhi hak sipil warga negara. Pada Jumat (5/6/2026), tim pelayanan Disdukcapil hadir langsung untuk melaksanakan pencatatan perkawinan bagi pasangan suami istri umat Buddha di Vihara Metta Buddha Sumbing, Desa Butuh, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo [image].

Langkah proaktif ini diambil sebagai bagian dari program percepatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah pelosok. Petugas dinas sengaja mendatangi lokasi guna memastikan pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan secara keagamaan bisa langsung mendapatkan legalitas hukum dari negara tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor dinas pusat.

Prosesi pencatatan hukum berjalan khidmat di hadapan altar vihara, mendampingi ritual keagamaan yang dipimpin oleh pemuka agama Buddha setempat. Pasangan pengantin yang mengenakan busana adat tradisional tersebut secara resmi menandatangani berkas pencatatan sipil. Dokumen penting berupa Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK) baru, serta KTP elektronik dengan status mutakhir langsung diserahkan di tempat setelah seluruh prosedur administrasi dinyatakan lengkap.

Otoritas Disdukcapil Wonosobo menegaskan bahwa pelayanan terintegrasi ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam memberikan hak pelayanan yang setara bagi seluruh umat beragama. Dengan memotong jalur birokrasi, akurasi data kependudukan di tingkat daerah diharapkan dapat meningkat tajam. Skema jemput bola di rumah ibadah terbukti efektif menghapus kendala geografis dan jarak yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat desa.

Hingga akhir kegiatan, seluruh rangkaian acara pendokumentasian berjalan tertib dan kondusif dengan menerapkan transparansi publik. Pihak Disdukcapil Wonosobo mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan serupa atau informasi regulasi adminduk untuk memanfaatkan kanal komunikasi resmi, baik melalui platform media sosial @disdukcapilwonosobo maupun nomor layanan pengaduan yang aktif beroperasi.